AKTA PENDIRIAN PT
AKTA
PENDIRIAN PT
PT
atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT,
Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara
menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.
Syarat
umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
1.
Fotokopi KTP, NPWP & KK para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Foto
Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
3. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
4. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
5. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
6. Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
7. Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman
8. Surat
Keterangan Zonasi dari Kelurahan
9.
Stempel Perusahaan
Bagi
Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:
1.
Siapkan Data Pendirian PT
2.
Akta Pendirian di Notaris
3.
Pengesahan SK Menteri Pendirian
PT
4.
Mengurus NIB (Nomor Induk
Beusaha)
5.
Mengurus Izin Usaha
6.
Mengurus NPWP di Kantor Pajak
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Komentar
Posting Komentar