AKTA PENDIRIAN LBH
AKTA
PENDIRIAN LBH
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan
hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara
gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun
tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu
membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti
biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung
oleh si klien, itupun kalau klien mampu.
Adapun
syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi
Bantuan hukum (PBH) adalah :
1.
Berbadan hukum;
2.
Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang -
undangan;
3.
Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
4.
Memiliki pengurus; dan
5.
Memiliki program Bantuan Hukum.
Dalam
Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Warga Negara Republik Indonesia;
2.
Bertempat tinggal di Indonesia;
3.
Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri Ntau
pejabat negara;
4.
Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
5.
Berijazah sarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang -
Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
6.
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA);
7.
Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan
oleh Organisasi Advokat;
8.
Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat
(advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;
9.
Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena
melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA
08111599899
#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembaga
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt
Komentar
Posting Komentar