AKTA PENDIRIAN FIRMA
AKTA
PENDIRIAN FIRMA
Firma
adalah venootschap onder Firma (dalam bahasa belanda) yang artinya perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Fa yaitu
sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih
dengan menggunakan nama bersama.
Sebagai
sebuah badan usaha, Firma menjadi jenis badan usaha yang juga cukup banyak
diminati untuk didirikan sebagai badan usaha miliknya.
Suatu
persekutuan dapat dikatakan sebagai Firma apabila diketahui ciri-cirinya
diantaranya meliputi:
1.
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh lebih
dari satu orang di dalam suatu perjanjian.
2.
Setiap anggota persekutuan (yang tercatat dalam
akta pendirian) masing-masingnya wajib memasukkan berupa uang atau barang ke dalam
perusahaan dibawah satu nama.
3.
Membagi keuntungan secara adil kepada seluruh
anggota Firma.
4.
Seluruh anggota sepenuhnya memiliki tanggung jawab
bersama kepada pihak ketiga.
5.
Pendirian firma harus dilakukan dengan akta
notaris (karena sebagai persyaratan untuk pendirian)
6.
Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
7.
Setiap persero, memiliki wewenang bertindak atas
nama firma untuk mengadakan perjanjian atau mengeluarkan uang terhadap pihak
ketiga. Asal dengan ketentuan/ dasar hukum Firma.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA
08111599899
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Komentar
Posting Komentar