AKTA PERUBAHAN NAMA YAYASAN

 

AKTA PERUBAHAN NAMA YAYASAN

 

Sebuah yayasan dapat melalukan perubahan nama. Perubahan nama yayasan ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Mengenai nama yayasan, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan tidak boleh memakai nama yang:

 

a.      Telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau

b.     Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

 

Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data.

 

Perubahan anggaran dasar meliputi :

a.      Nama Yayasan

b.     Kegiatan Yayasan

 

Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENDIRIKAN PT BARU

AKTA PERUSAHAAN CV

AKTA NOTARIS CV