AKTA PENDIRIAN CV MURAH
AKTA
PENDIRIAN CV MURAH
Ketika
akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu
prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa
bidang usaha.
Di
Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia. Namun yang
paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan
commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).
Lalu
apa perbedaan PT dan CV?
Bagi
yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk
mengetahui perbedaan CV dan PT. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah
di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas
perusahaan yang akan dipilih.
Berikut
beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:
1.
Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak
ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan
usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT,
membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
2. Modal
Perusahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun
2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan
usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal minimal
tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor
penuh. Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam
ketetapan modal minimum. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam
pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan
mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
3. Pendiri
Dalam pendirian usaha
berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau
pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
4. Pengurusan
Perbedaan PT dan CV adalah
pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan
RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT,
kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai
anggota direksi. Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan
yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan,
sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya
bertindak sebagai penyetor modal.
5. Pendaftaran
Untuk perbedaan CV dan PT
juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk
kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
agar berstatus sebagai badan hukum.
Sementara untuk
pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan
Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran
CV lebih murah ketimbang PT.
6.
Nama Perusahaan
Untuk
badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum Ham wajib
mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak
boleh dipakai perusahaan lain. Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan
khusus pencantuman statusnya. Mama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau
kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Komentar
Posting Komentar