AKTA PERUBAHAN PENGURUS KOPERASI
AKTA
PERUBAHAN PENGURUS KOPERASI
Peraturan
pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang persyaratan
dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
menjelaskan bahwa Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus.
Keputusan
Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan
tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
Koperasi yang hadir.
Pengesahan
atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri
dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan secara lengkap.
Untuk
informasi lebih lengkap segera hubungi kami.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Komentar
Posting Komentar