AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS
AKTA
PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS
Akta
pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan
usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta
perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004
dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang
untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris.
Apa
saja yang tercantum di Akta Perusahaan?
Ada
beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya
adalah:
1.
Nama dan Tempat Kedudukan
2.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha
3.
Modal dan Saham (Jumlah dan
Presentasi)
4.
Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
5.
Sistem Pengurus Perusahaan
(Direktur dan Komisaris)
Terdapat
sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham
sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan
Persero komanditer.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Komentar
Posting Komentar