AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM

 

AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Bagaimana cara mendirikan firma hukum terutama yang berbentuk badan hukum? Perlu diketahui bahwa jasa hukum di Indonesia berkaitan dengan hukum perdata sehingga pendirian law firm juga mengikuti syarat-syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan untuk landasan hukumnya sendiri adalah berdasarkan Bab III Bagian 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang membahas Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer.

 

Cara mendirikan sebuah firma hukum, yang harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku adalah :

1.     Membuat Akta Pendirian

2.     Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Kementerian Hukum dan HAM

3.     Membuat NPWP

4.     NIB (Nomor Induk Berusaha)

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENDIRIKAN PT BARU

AKTA PERUSAHAAN CV

AKTA NOTARIS CV