CARA BUAT PT
CARA
BUAT PT
Dalam
kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak terjadi perubahan pada prosedur dan
syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) terutama yang terkait dengan
pengurusan izin usahanya. Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan
syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission (OSS)
pada tahun 2018. OSS adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik. OSS mengintrodusir adanya
Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan
usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan
cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.
Berikut
adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha
yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:
1.
Lembaga Online Single Submission (OSS)
Sistem
OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga
ini berwenang untuk:
·
menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
·
menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan
Berusaha melalui sistem OSS
·
menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan
Perizinan Berusaha pada sistem OSS
·
mengelola dan mengembangkan sistem OSS
·
bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan,
pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salah
satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya
NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berlaku juga sebagai:
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Angka Pengenal Importir (API)
·
Hak akses kepabeanan
3.
Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017
Di penjelasan Pasal 22 ayat (2)
huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha
yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini
sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS
19/2017.
4.
Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI
2017
Seperti yang sudah dijelaskan di
poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS
19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu
perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan
sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang
lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.
5.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional
Jenis perizinan berusaha dalam
sistem OS terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Izin Usaha
b.
Izin Komersial atau Operasional
6.
Berlaku Efektif dan Belum Berlaku Efektif
Sesuai
dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau
Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan
melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kontak
Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#aktaptnotaris
#aktanotaris
#cvnotaris
#izinoss
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Komentar
Posting Komentar