PERIZINAN UMKM
PERIZINAN UMKM
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan
oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk
menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin perusahaan.
Dasar Hukum CV
Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab
Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.
Dokumen CV yang Anda Terima :
1. Akta Pendirian
CV.
2. SK Menkumham.
3. NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak).
4. SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan).
5. NIB (Nomor Induk
Berusaha).
Dokumen Persyaratan Pendirian CV:
1. Fotokopi KTP
Pendiri.
2. Fotokopi NPWP.
3. Fotokopi KK
Direktur.
4. Lama Proses
Pendirian CV.
Lama proses pendirian hanya 14 samapai 30 hari kerja. Tim kami
akan memproses dari sejak menerima dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan,
NPWP CV, SIUP dan NIB dalam waktu kurang lebih 30 hari kerja.
Anda serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja
untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Komentar
Posting Komentar